Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 Tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
"Daerah" ialah Propinsi atau Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kotamadya atau Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
c.
"Kepala Daerah" adalah Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah atau Walikota Kepala Daerah;
d.
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya;
e.
"Pemerintah Daerah" ialah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2

Kepala Daerah memegang kekuasaan dan tanggung-jawab mengenai pengurusan keuangan Daerah yang dengan peraturan perundangan tidak diletakkan dalam tangan penguasa lain.

Pasal 3

(1). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, pekerjaan-pekerjaan bagi Daerah yang bersangkutan dengan penerimaan, penyimpanan atau penyerahan uang, surat-surat/benda-benda berharga dan barang-barang persediaan yang disimpan dalam gudang-gudang persediaan atau tempat penyimpanan yang khusus disediakan untuk itu serta barang-barang lainnya diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2). Didalam keadaan tidak memungkinkan maka tugas tersebut pada ayat (1) Pasal ini dapat diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai negeri/instansi Pemerintah yang menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sama. (3). Pegawai negeri/instansi Pemerintah tersebut pada ayat (2) Pasal ini mengerjakan administrasi Keuangan Daerah berdasarkan peraturan-peraturan tentang hal yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Kepala Daerah. (4). Administrasi keuangan Daerah dikerjakan terpisah dari administrasi keuangan Negara.

Pasal 4

(1). Pemerintah dapat menetapkan peraturan-peraturan mengenai keuangan Daerah yang dipandang perlu. (2). Peraturan keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berlaku lagi, bilamana hal yang diatur dalam peraturan itu kemudian diatur oleh Pemerintah.

Pasal 5

(1). Dengan Peraturan Daerah tiap tahun ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut "Anggaran Daerah" (2). Anggaran Daerah harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Propinsi dan oleh Gubernur kepala Daerah bagi Kabupaten dan Kotamadya yang untuk selanjutnya disebut Instansi Berwenang. (3). Menteri Dalam Negeri mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah/Propinsi, dan Gubernur Kepala Daerah mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah/Kabupaten/Kotamadya, pos demi pos atau secara keseluruhan. (4). Penolakan pengesahan suatu Anggaran Daerah dinyatakan dalam surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasan yang dipergunakan sebagai dasar penolakan itu. (5). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari Anggaran Daerah diterima oleh Instansi Berwenang belum ada keputusan mengenai pengesahan/penolakan sebagai tersebut pada ayat (3) Pasal ini, maka Anggaran Daerah termaksud dianggap telah disahkan.

Pasal 6

(1). Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Daerah merupakan batas-batas tertinggi untuk masing-masing pengeluaran bersangkutan. (2). Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Daerah, jika untuk pengeluaran tersebut tidak/tidak cukup tersedia kredit dalam Anggaran Daerah. (3). Kepala Daerah dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Anggaran Daerah untuk tujuan-tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam Anggaran Daerah. (4). Perubahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk pengesahannya berlaku ketentuan seperti tersebut pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

(1). Anggaran Daerah, meliputi semua sumber-sumber pendapatan Daerah dan merupakan kredit-kredit yang boleh digunakan untuk melakukan belanja itu dan yang menunjuk sumber-sumber pendapatan guna menutup belanja tersebut, untuk sesuatu tahun anggaran. (2). Anggaran Daerah terbagi dalam:
I.
Anggaran Routine, II. Anggaran Pembangunan. (3). Masing-masing Anggaran tersebut pada ayat (2) Pasal ini terdiri dari dua BAB, yakni satu BAB untuk pendapatan dan satu BAB untuk Belanja. BAB-bab tersebut dibagi dalam bagian-bagian. Tiap-tiap bagian dibagi dalam Pos-pos; tiap Pos dibagi dalam ayat-ayat untuk Pendapatan dan dalam Pasal-pasal untuk belanja. (4). Masing-masing bagian mencakupi satu unit organisasi tingkat pertama (Dinas). Disamping itu diadakan satu Bagian untuk "Pinjaman Daerah" dan satu Bagian untuk "Urusan Kas dan Perhitungan" (5). Bagian "Pinjaman Daerah" digunakan untuk pinjaman-pinjaman jangka panjang, serta pembayaran kembali cicilan dan bunganya. (6). Bagian "Urusan Kas dan Perhitungan" digunakan untuk memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah yang tidak merupakan pendapatan dan belanja Daerah. (7). Disamping pembagian seperti tersebut pada ayat (3) Pasal ini, Anggaran Pembangunan diperinci juga dalam bidang, sektor/sub sektor, program dan proyek/sub proyek. (8). Dalam Anggaran Routine dapat diadakan Pos untuk pengeluaran tak tersangka. (9). Dalam Anggaran Routine ditentukan Pasal-pasal mana yang dapat ditambah dengan cara penggeseran dari Pos pengeluaran yang tak tersangka. (10). Segala pergeseran jumlah Pasal-pasal ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan menyebutkan alasan-alasannya, yang salinannya harus disampaikan kepada Instansi berwenang.

Pasal 8

Penetapan Anggaran Daerah termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang berkenaan dimulai dan anggaran tersebut selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut sudah diterima oleh "Instansi berwenang" untuk disahkan.

Pasal 9

(1). Setelah Kepala Daerah mendapat berita tentang pengesahan sesuatu anggaran atau perubahan anggaran, Kepala Daerah segera mengumumkannya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam Lembaran Daerah. (2). Apabila anggaran Daerah yang telah ditetapkan itu belum disahkan oleh "Instansi berwenang" pada tanggal 1 April dari tahun anggaran yang berkenaan, maka menanti berlakunya anggaran tersebut dipakai anggaran tahun yang lalu, dengan ketentuan bahwa sebagai dasar dipergunakan hanya kredit-kredit untuk tujuan-tujuan yang dimuat kembali dalam anggaran yang belum disahkan itu.

Pasal 10

(1). Pencampuran antara penerimaan dan pengeluaran dalam pengurusan keuangan Daerah tidak diperkenankan. (2). Terkecuali apa yang ditentukan pada ayat (1) dan ayat (1) Peraturan Pemerintah ini maka segala penerimaan harus dibukukan sebagai pendapatan Daerah atas ayat-ayat penerimaan dan segala pengeluaran dibebankan atas pasal-pasal pengeluaran anggaran yang bersangkutan.

Pasal 11

Tahun anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 12

(1). Kepala Daerah menjaga, agar segala peraturan dan lain penetapan mengenai pendapatan Daerah dijalankan sebaik-baiknya serta segala piutang Daerah ditagih dan dipertanggung jawabkan tepat pada waktunya. (2). Kepala Daerah menunjuk dengan surat Keputusan para Bendaharawan Penerima yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Daerah ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penerimaannya.

Pasal 13

Yang termasuk suatu tahun anggaran ialah:
a.
Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam Kas Daerah atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Daerah.
b.
Semua perhitungan yang merupakan perhitungan anggaran yang selama tahun anggaran, dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.

Pasal 14

(1). Semua uang yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan surat perintah membayar uang (s.p.m.u.) diperlakukan sebagai pengurangan atas pasal Anggaran Daerah tersebut. (2). Penerimaan-penerimaan itu yang terjadi kemudian setelah tahun anggaran ditutup dan dibukukan pada ayat penerimaan lain-lain.

Pasal 15

(1). Milik Daerah yang tidak bergerak, tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, disewakan, diguna-usahakan atau diserahkan pemakaiannya dengan cara bagaimanapun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2). Mengenai barang bergerak milik Daerah, Kepala Daerah berwenang untuk menyerahkan pemakaiannya kepada fihak ketiga, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan lain.

Pasal 16

(1). Milik-milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dipergunakan sebagai jaminan. (2). Perubahan sifat milik Daerah seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini hanya dapat dilakukan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17

(1). Milik Daerah dijual, disewakan atau diguna-usahakan hanya secara pelelangan umum, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan lain. (2). Semua penerimaan sebagai hasil dari pelelangan umum tersebut pada ayat (1) Pasal ini, langsung disetor sepenuhnya pada Kas Daerah.

Pasal 18

Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a.
Menerima atau menolak warisan-warisan, anugerah-anugerah dalam surat wasiat (testamen) serta hadiah-hadiah bagi Daerah;
b.
Membuat perjanjian damai untuk mengakhiri perselisihan tentang tuntutan Daerah;
c.
Melepaskan atau menghentikan tuntutan-tuntutan Daerah baik seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 19

(1). Uang Daerah yang dicuri atau hilang, serta barang-barang milik Daerah yang dicuri, hilang, rusak atau dibinasakan, dikeluarkan dari daftar-daftar yang dipegang oleh Bendaharawan, bilamana dinyatakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa kecurian, kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut tidak karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan itu tadi. (2). Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan baik dengan peraturan umum maupun dengan peraturan khusus penagihan atau tuntutan mana yang dapat dihapuskan dari daftar Bendaharawan.

Pasal 20

(1). Kepala Daerah berwenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran uang dalam batas-batas Anggaran Daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.