Justisio

Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result of The 25th Doha Congress, Qatar 2012 (akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 di Doha, Qatar, dengan Reservation (Pesyasyaratan) terhadap Pasal III ayat (1) dan Pasal VII ayat (13) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa # 3 2014, No.315

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.