Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah iniyang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawainegeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
3.
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawainegeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasinegara.
4.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
5.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.
Bupati/Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.
Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
8.
Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh.
9.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural.

Pasal 2

(1)
Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b.
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sanggup menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam;
d.
m em iliki wawasan kebangsaan;
e.
m em aham ikeistimewaan Aceh;
f.
m em iliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g.
m em iliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b.
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
d.
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural, sekecil apapun, yang berbeda;
e.
m em iliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f.
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
g.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
h.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4)
Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 3

(1)
Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b.
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sanggup menjalankan Syariat Islam bagiyang beragam a Islam;
d.
memiliki wawasan kebangsaan;
e.
memahami keistimewaan Aceh;
f.
memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g.
memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b.
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
d.
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural selebn IIb yang berbeda;
e.
memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f.
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
g.
tidak pernah dijatuhi hukum an disiplin tingkat berat; dan
h.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilaibaik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4)
Kelengkapan persyaratan administratif sebagain ana din aksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagain ana tercantum dalam Lam piran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1)
Penilaian persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh sebagain ana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh sebagain ana dituangkan dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pem erin tah ini.
(2)
Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana din aksud dalam dilakukan berdasarkan Pedom an Penilaian Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagain ana tercantum dalam Lam piran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagain ana din aksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Instrum en Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh sebagain ana tercantum dalam Lampiran terakang. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pem erintah ini.

Pasal 5

(1)
Gubernur dapat meng umum kan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui edia massa.
(2)
Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan
b.
penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3)
Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disam paikan kepada Gubernur.

Pasal 6

Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.

Pasal 7

(1)
Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.

Pasal 9

(1)
Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh.
(2)
Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh setelah berkonsultasidengan Presiden.
(3)
Penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden dengan surat Gubernur.
(4)
Presiden menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan oleh Gubernur menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubemur.

Pasal 11

(1)
Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.
(2)
Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagainana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
b.
penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3)
Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagainana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/walikota.

Pasal 12

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.