Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNAND adalah peraturan dasar pengelolaan UNAND yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAND.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNAND ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UNAND.
(2)
Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UNAND memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan bermartabat.

Pasal 5

UNAND memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan;
b.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora yang bereputasi internasional;
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional; dan
d.
mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan.

Pasal 6

UNAND memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan berdaya saing global yang memiliki karakter dan jiwa kewirausahaan;
b.
meningkatkan dukungan dan akses pendidikan tinggi yang berkualitas kepada Mahasiswa;
c.
menghasilkan karya ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora serta inovasi yang mendukung tujuan pembangunan nasional;
d.
mengimplementasikan hasil penelitian, pembelajaran, dan inovasi yang memberi manfaat kepada masyarakat sebagai upaya mendukung kemandirian bangsa;
e.
meningkatkan tata kelola dan kinerja untuk mendukung pencapaian universitas yang bereputasi internasional; dan
f.
memperluas usaha dan kerja sama produktif untuk mendukung pengembangan universitas dan meningkatkan manfaat bagi pemangku kepentingan.

Pasal 7

UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
integritas;
d.
inklusif dan saling menghargai;
e.
arif dan bijaksana; dan
f.
tangguh.

Pasal 8

UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a.
sabar;
b.
empati;
c.
jujur;
d.
adil;
e.
tanggung jawab; dan
f.
ikhlas.

Pasal 9

UNAND berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 10

Tanggal 13 September merupakan hari jadi UNAND.

Pasal 11

(1)
UNAND memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji.
(2)
Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan di UNAND mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3)
Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat.
(4)
UNAND membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU.

Pasal 13

(1)
Pendidikan di UNAND diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan global, standar nasional pendidikan tinggi, dan standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pengguna lulusan.
(3)
Penyusunan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU.

Pasal 14

(1)
UNAND memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1)
UNAND dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND.
(2)
UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNAND.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNAND.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNAND.

Pasal 17

(1)
UNAND menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNAND wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 18

(1)
UNAND menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3)
Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5)
Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penyelenggaraan penelitian di UNAND terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(7)
Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan komersialisasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 60 pasal. Masuk untuk akses penuh.