Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
2014, No.83 2
1.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2.
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
3.
Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
4.
Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama Usaha Hortikultura.
5.
Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.
6.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
7.
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
8.
Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
9.
Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
10.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hortikultura.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemberian Fasilitas dan Insentif dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenis dan kriteria Usaha Hortikultura penerima Fasilitas dan Insentif;
b.
bentuk Fasilitas dan Insentif;
c.
syarat dan tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif; dan
d.
pengawasan.
Pasal 3
(1)
Usaha Hortikultura meliputi:
a.
perbenihan;
b.
budidaya;
c.
panen dan pascapanen;
d.
pengolahan;
e.
distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
f.
penelitian; dan
g.
wisata agro.
(2)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan:
a.
Usaha Hortikultura mikro dan kecil;
b.
Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan;
c.
Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah;
d.
usaha budidaya organik; dan/atau
e.
Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
Pasal 4
Usaha Hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a.
nilai kekayaan bersih; atau
b.
hasil penjualan tahunan,
2014, No.83 4
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 5
(1)
Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria:
a.
tidak membahayakan kesehatan manusia;
b.
melindungi keselamatan manusia,
c.
tidak membahayakan hewan, tumbuhan, dan sumber daya Hortikultura lainnya; dan
d.
mengikuti kaidah konservasi lahan dan air.
(2)
Usaha Hortikultura yang tidak membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Usaha Hortikultura yang menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan pangan.
(3)
Usaha Hortikultura yang melindungi keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Usaha Hortikultura yang tidak menimbulkan cemaran kimia, fisik, dan biologis terhadap pekerja dan masyarakat.
(4)
Usaha Hortikultura yang tidak membahayakan hewan, tumbuhan, dan sumberdaya hortikultura lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Usaha Hortikultura yang tidak menimbulkan cemaran kimia, fisik, dan biologis terhadap hewan, tumbuhan, dan sumberdaya hortikultura lainnya.
(5)
Usaha Hortikultura yang mengikuti kaidah konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Usaha Hortikultura yang tidak merusak fungsi lingkungan akibat pemanfaatan lahan dan penggunaan air yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Usaha Hortikultura yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan pada saat budidaya, panen dan pascapanen, dan/atau Pengolahan sesuai dengan tata cara budidaya yang baik, tata cara panen dan pasca panen yang baik, dan tata cara Pengolahan yang baik.
(7)
Usaha Hortikultura yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi lahan budidaya Hortikultura.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara budi daya yang baik, tata cara panen dan pasca panen yang baik, dan tata cara pengolahan
yang baik serta perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi lahan budidaya Hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c harus memiliki kriteria:
a.
menghasilkan produk Hortikultura yang memiliki daya saing; dan
b.
memperhatikan kearifan lokal.
(2)
Daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian agroekosistem, nilai strategis, potensi komersial, dan keunggulan spesifik.
(3)
Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan cara atau kebiasaan hidup yang dipelihara dan diwarisi secara turun temurun.
(4)
Komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri, untuk komoditas unggulan nasional;
b.
Gubernur, untuk komoditas unggulan provinsi; dan
c.
Bupati/walikota, untuk komoditas unggulan kabupaten/kota.
Pasal 7
(1)
Usaha budidaya organik sebagaimana dimaksud dalam ayat ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria:
a.
menggunakan bahan alami;
b.
memenuhi aspek keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen; dan
c.
menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya.
(2)
Penggunaan bahan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan berdasarkan standar pangan organik.
(3)
Keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilaksanakan berdasarkan tata cara budidaya yang baik.
Pasal 8
Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e harus memenuhi
2014, No.83 6
kriteria baru, aplikatif, memberi nilai tambah, bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan lingkungan.
Pasal 9
Bentuk Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit meliputi:
a.
kemudahan perizinan;
b.
pemanfaatan lahan;
c.
penjaminan;
d.
akses permodalan;
e.
pemasaran; dan/atau
f.
kemudahan kerja sama/kemitraan.
Pasal 10
Bentuk kemudahan perizinan Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
informasi perizinan; dan
b.
pelayanan perizinan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan informasi perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.
(2)
Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a.
jenis izin usaha;
b.
persyaratan;
c.
tata cara pemberian izin;
d.
biaya; dan
e.
jangka waktu penerbitan izin.
(3)
Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 12
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.
(2)
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin usaha:
a.
perbenihan;
b.
budidaya;
c.
panen dan pascapanen;
d.
Pengolahan;
e.
penelitian;
f.
wisata agro; dan
g.
distribusi, perdagangan, dan pemasaran.
(3)
Kemudahan pelayanan perizinan meliputi:
a.
penyederhanaan persyaratan;
b.
ketepatan waktu pelayanan;
c.
keringanan biaya; dan
d.
penyederhanaan prosedur.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 13
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pemanfaatan lahan sebagaimana
2014, No.83 8
dimaksud dalam huruf b kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk pengembangan Hortikultura meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atas dasar penguasaan atas tanah, yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
(2)
Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan, atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan
b.
tanah yang dikuasai Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus atau belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
(3)
Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di lahan yang belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sepanjang dengan perjanjian atau persetujuan pemegang hak.
(4)
Fasilitasi pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk mediasi dan pemberian informasi.
(5)
Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan dalam bentuk:
a.
imbal jasa penjaminan; dan
b.
pembagian risiko.
(2)
Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan penugasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan secara proporsional oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
# 9 2014, No.83
Daerah kepada bank yang ditugasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4)
Imbal jasa penjaminan dan pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang :
a.
layak usaha tetapi belum layak bank;
b.
berlokasi di kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
mengembangkan komoditas unggulan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Kriteria kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keuntungan, modal pokok dan kewajiban membayar bunga bank serta biaya operasional lainnya.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan informasi kelayakan Usaha Hortikultura Pelaku usaha mikro dan kecil kepada Perbankan.
Pasal 16
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum dan yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan.
(2)
Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pemenuhan dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan kredit dan/atau pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman.
(3)
Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pengelolaan penggunaan dana kredit dan/atau pembiayaan sesuai dengan proposal, pelaksanaan usaha, dan pengembalian kredit dan/atau pembiayaan.
Pasal 17
(1)
Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil oleh lembaga keuangan yang ditugasi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
2014, No.83 10
(2)
Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan:
a.
mendapatkan subsidi bunga dan/atau yang dipersamakan dalam praktik lembaga keuangan syariah; dan/atau
b.
pinjaman dengan Penjaminan dan/atau pinjaman tanpa agunan.
Pasal 18
(1)
Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan untuk kelancaran pemasaran produk Hortikultura.
(2)
Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sistem informasi pasar;
b.
promosi;
c.
kemudahan ekspor;
d.
pendampingan pemasaran;
e.
kelembagaan; dan/atau
f.
pasar Hortikultura.
Pasal 19
(1)
Pemerintah memfasilitasi pemasaran Hortikultura melalui penyediaan informasi pasar kepada Pelaku Usaha dalam sistem informasi pasar.
(2)
Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dikelola oleh Menteri.
(3)
Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sedikit menyediakan informasi mengenai:
a.
jenis komoditas Hortikultura;
b.
permintaan dan penyediaan;
c.
harga komoditas; dan
d.
peluang dan tantangan pasar.
(4)
Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari sistem informasi Hortikultura.
(5)
Ketentuan mengenai pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.