Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
2.
Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3;
3.
Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia;
4.
Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya;
5.
Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya;
6.
Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3;
7.
Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3;
8.
Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan;
9.
B3 terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya;
10.
B3 yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor;
11.
Impor B3 adalah kegiatan memasukkan B3 ke dalam daerah kepabeanan Indonesia;
12.
Ekspor B3 adalah kegiatan mengeluarkan B3 dari daerah kepabeanan Indonesia;
13.
Notifikasi untuk ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan;
14.
Notifikasi untuk impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor;
15.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
16.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
17.
Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dalam memberikan izin, pengawasan dan hal lain yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
18.
Komisi B3 adalah badan independen yang berfungsi memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pemerintah dalam pengelolaan B3 di Indonesia;
19.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
20.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
21.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.

Pasal 2

Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pasal 3

Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya, makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata kimia dan senjata biologi.

Pasal 4

Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 5

(1)
B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
mudah meledak (explosive);
b.
pengoksidasi (oxidizing);
c.
sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d.
sangat mudah menyala (highly flammable);
e.
mudah menyala (flammable);
f.
amat sangat beracun (extremely toxic);
g.
sangat beracun (highly toxic);
h.
beracun (moderately toxic);
i.
berbahaya (harmful);
j.
korosif (corrosive);
k.
bersifat iritasi (irritant);
l.
berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m.
karsinogenik (carcinogenic);
n.
teratogenik (teratogenic);
o.
mutagenik (mutagenic).
(2)
Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
B3 yang dapat dipergunakan;
b.
B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c.
B3 yang terbatas dipergunakan.
(3)
B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

1A. Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpor. 1B. Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali. 1C. Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang :
a.
termasuk dalam ketentuan , diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
tidak termasuk dalam ketentuan , diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab. 1D. Instansi yang berwenang yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a menyampaikan tembusannya kepada instansi yang bertanggung jawab. 1E. Instansi yang bertanggung jawab yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b menyampaikan tembusannya kepada instansi yang berwenang. 1F. Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan sistem registrasi nasional B3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 7

2A. Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab. 2B. Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab. 2C. Persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan dasar untuk penerbitan atau penolakan izin ekspor dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan.

Pasal 8

3A. Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor, wajib mengikuti prosedur notifikasi. 3B. Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan jawaban atas notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan notifikasi.

Pasal 9

(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang baru yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib mengikuti prosedur notifikasi.
(2)
Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera memberitahukan kepada Komisi B3 untuk meminta saran dan atau pertimbangan Komisi B3.
(4)
Komisi B3 memberikan saran dan atau pertimbangan kepada instansi yang bertanggung jawab mengenai B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Berdasarkan saran dan atau pertimbangan yang diberikan oleh Komisi B3 kepada instansi yang bertanggung jawab, maka instansi yang bertanggung jawab:
a.
mengajukan perubahan terhadap lampiran Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
memberikan persetujuan kepada instansi yang berwenang di bidang perdagangan sebagai dasar untuk penerbitan atau penolakan izin impor.

Pasal 10

Tata cara notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1) dan ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 11

Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).

Pasal 12

Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

1A. Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2A. Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.

Pasal 14

Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.

Pasal 15

1B. Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). 2B. Tata cara pengemasan, pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 16

1C. Dalam hal kemasan B3 mengalami kerusakan untuk:
a.
B3 yang masih dapat dikemas ulang, pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
b.
B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan atau keselamatan manusia, maka pengedar wajib melakukan penanggulangannya. 2C. B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab. 3C. Dalam hal Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum tersedia, maka tata cara penanganan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu kepada kaidah ilmiah yang berlaku.

Pasal 17

1.
Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan wajib diberikan simbol dan label yang baru.
2.
Tanggung jawab pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kerusakan pada tahap:
a.
produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen/ penghasil;
b.
pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan;
c.
penyimpanan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.
3.
Tata cara pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 18

1.
Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label.
2.
Tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan untuk:
a.
lokasi;
b.
konstruksi bangunan.
3.
Kriteria persyaratan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 19

Pengelolaan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.

Pasal 20

B3 yang kadaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 21

1.
Dalam rangka pengelolaan B3 dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pemerintah.
2.
Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Sub Komisi B3.
3.
Susunan keanggotaan Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi.
4.
Susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 22

1.
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
2.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.
4.
Peranan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 23

1.
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan uji kesehatan secara berkala.
2.
Uji kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.