Justisio

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
2.
BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
3.
Koordinasi Intelijen Negara adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi Intelijen Negara.
4.
Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di pusat.
5.
Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah.

Pasal 2

(1)
BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
(2)
Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di pusat dikoordinasikan oleh Kepala BIN.
(3)
Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda.
(4)
Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda.
(5)
Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pasal 3

BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas:
a.
mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
b.
memadukan produk Intelijen;
c.
melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan
d.
mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BIN berwenang:
a.
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
c.
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d.
menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan
e.
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.

Pasal 5

(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2)
Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.
(3)
Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Pasal 6

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN. 2013, No.171 4

Pasal 7

Keanggotaan Kominpus terdiri atas:
a.
Ketua : Kepala BIN.
b.
Anggota : 1. Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3.
Kepala Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
4.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan
5.
Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Pasal 8

Keanggotaan Kominda terdiri atas:
a.
Ketua : Kepala Binda.
b.
Anggota : 1. Pimpinan Intelijen Tentara Nasional Indonesia di daerah;
2.
Pimpinan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah;
3.
Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah;
4.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
5.
Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.

Pasal 9

Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

Rapat Kominpus dipimpin oleh Kepala BIN dan dihadiri oleh pimpinan penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

Rapat Kominda dipimpin oleh Kepala Binda dan dihadiri oleh pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

(1)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam membahas dan menetapkan:
a.
permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah;
b.
permasalahan strategis di tingkat regional dan global;
c.
permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah;
d.
Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan daerah;
e.
pertukaran informasi dan/atau Intelijen;
f.
harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan dan produk Intelijen;
g.
perumusan kegiatan dan/atau operasi Intelijen bersama; dan
h.
rekomendasi tindakan yang dilakukan.
(2)
Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala BIN selaku koordinator pada kesempatan pertama.

Pasal 13

Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah diatur dengan peraturan Kepala BIN.

Pasal 15

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.