Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Gas Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam :
a.
Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998;
b.
Proyek Transmisi Gas Bumi berupa Pembangunan Pusat Komunikasi Pengendali dan Stasiun Komunikasi serta Gedung Workshop di daerah Sumatera Bagian Tengah, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dan 1997/1998.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 61.964.047.014,52 (enam puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh tujuh ribu empat belas rupiah lima puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.