(1). Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 268); dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904). (2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.