Justisio

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Kawasan Sains dan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park), yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.
2.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Inovasi adalah kegiatan Penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
4.
Spin Off adalah proses penciptaan organisasi, objek, atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau pemecahan dari bentuk yang lebih besar.
5.
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator wirausaha kepada peserta inkubasi.
6.
Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis teknologi yang berada pada tahap awal kelahirannya dan memerlukan berbagai dukungan untuk tumbuh.
7.
Maturitas adalah tingkatan tahapan kinerja dari Kawasan Sains dan Teknologi yang mencerminkan tingkat keberhasilan atas operasionalisasi pengelolaan sesuai dengan rencana induk dan rencana aksi sehingga menghasilkan kinerja awal dan secara berkesinambungan diharapkan dapat terus mencapai kinerja yang mandiri.
8.
Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

KST bertujuan mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pasal 3

Sasaran pembangunan dan pengembangan KST adalah:
a.
terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah;
b.
tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan Penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
c.
tumbuh dan terbinanya Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi;
d.
terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil Spin Off; dan
e.
tersedianya layanan teknologi untuk mendukung daya saing industri.

Pasal 4

KST mempunyai fungsi sebagai:
a.
wahana untuk kerja sama Penelitian dan pengembangan berkelanjutan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan industri;
b.
fasilitator penumbuhan perusahaan berbasis inovasi melalui Inkubasi dan/atau Spin Off; dan
c.
penyedia layanan bernilai tambah dan berkualitas kepada penerima layanan KST.

Pasal 5

(1)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam , KST menyediakan layanan:
a.
teknis;
b.
pengembangan teknologi;
c.
inkubasi bisnis teknologi; dan
d.
layanan pendukung.
(2)
Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a.
pelatihan;
b.
peragaan;
c.
konsultasi teknis; dan
d.
informasi.
(3)
Layanan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a.
desain teknologi;
b.
purwarupa;
c.
manajemen kekayaan intelektual; dan
d.
konsultasi hukum.
(4)
Layanan inkubasi bisnis teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dukungan teknologi dan manajemen bagi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi.
(5)
Layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup:
a.
fasilitas produksi skala terbatas;
b.
ruang kantor; dan
c.
ruang konferensi/seminar/pameran.

Pasal 6

Penyelenggaraan KST dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
tata kelola yang baik;
b.
akuntabel;
c.
transparan; dan
d.
profesional.

Pasal 7

Penyelenggaraan KST meliputi:
a.
pendirian;
b.
pengelolaan; dan
c.
pengembangan.

Pasal 8

(1)
KST dapat berupa:
a.
zona terintegrasi; atau
b.
zona terkoneksi.
(2)
Zona terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan area yang menyatu dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Zona terkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan yang berada di beberapa lokasi yang terpisah namun saling terhubung dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan efektivitas dan aksesibilitas masing-masing lokasi.

Pasal 9

Tahapan pendirian terdiri atas:
a.
persiapan; dan
b.
pembangunan.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara KST terdiri atas:
a.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
Perguruan Tinggi; dan
c.
masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Badan Usaha;
b.
perserikatan; atau
c.
perkumpulan.
(3)
Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan KST secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
(4)
Dalam penyelenggaraan KST, penyelenggara KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) membentuk pengelola KST.

Pasal 11

(1)
Syarat pendirian KST paling sedikit memiliki:
a.
sumber teknologi;
b.
sumber daya manusia;
c.
sumber pendanaan;
d.
lahan/tempat; dan
e.
bidang fokus yang akan dikembangkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian KST diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencakup paling sedikit:
a.
pemetaan potensi sumber teknologi; dan
b.
pemetaan prospek pengembangan kawasan.
(2)
Pemetaan potensi sumber teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
dukungan lembaga penelitian dan pengembangan terhadap beroperasinya KST;
b.
tingkat kesiapan teknologi yang tersedia dan siap dihadirkan oleh KST;
c.
ketersediaan tenaga ahli/pakar yang akan mendukung beroperasinya KST; dan
d.
potensi terjadinya alih teknologi di dalam KST.
(3)
Pemetaan prospek pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
komoditas unggulan lokal;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.