Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1948 dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pasal 3 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting diubah, hingga ayat ini berbunyi:
(3)
Jumlah beras, gabah, padi, menir dan tepung beras sebesar masing-masing 500 kg., jagung pipilan sebesar 500 kg., gaplek sebesar 1000 kg., tepung gaplek dan tapioka sebesar masing-masing 500 kg., kopi biji sebesar 200 kg., teh sebesar 100 kg., gula sebesar 500 kg., dan minyak tanah sebesar 100 liter termaksud dalam ayat (1) tidak mengenai beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, gaplek, tepung gaplek, tapioka, gula dan minyak tanah yang didapat oleh pedagang dengan ijin Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat atau pegawai yang ditunjuknya, menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting diubah, hingga pasal ini berbunyi: Perbuatan termaksud dalam dianggap sebagai kejahatan".

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumk an.