Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2025.
Pasal 3
(1)
RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
narasi RKP Tahun 2025 yang terdiri atas:
1.
Bab I Evaluasi Tahun 2023 dan Prakiraan Tahun 2024 meliputi perkembangan ekonomi global, evaluasi pembangunan tahun 2023, serta prakiraan sasaran pembangunan tahun 2024;
2.
Bab II Kebijakan Pembangunan meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2025, keterkaitan RKP Tahun 2025 dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, pengarusutamaan pembangunan, dan kerangka ekonomi makro;
3.
Bab III Prioritas Nasional yang memuat memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, memperkuat penyetaraan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
4.
Bab IV Intervensi Pembangunan Wilayah meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali—Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
5.
Bab V Pendanaan Pembangunan meliputi prioritas pendanaan pembangunan, pengelolaan belanja pemerintah, dan optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
6.
Bab VI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan.
b.
matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
(2)
Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah.
Pasal 5
(1)
RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam , digunakan minimal untuk:
a.
pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2025;
b.
sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c.
pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2025; dan
d.
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
(2)
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2025 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2025 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2025.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Pasal 7
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dan program presiden.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3)
Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2025 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
(1)
Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.