Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum pada Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.