Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tertukup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencatumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

Biaya Sensor Film untuk copy kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif Biaya Sensor Film sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Biaya Sensor Film untuk peninjauan dan Sensor Apel karena banding diajukan cukup copy kesatu ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya tarif Biaya Sensor Film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk rupiah.

Pasal 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum pada Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.