Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Propinsi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan perkataan "Propinsi" dalam Peraturan Pemerintahan ini ialah Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera-Tengah dan Sumatera Utara. BAB II. TENTANG HAL PENYERAHAN TUGAS DAN KEWAJIBAN.

Pasal 2

(1)
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam peraturan ini, kepada Propinsi diserahkan:
a.
tugas dan kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah-sekolah Rendah, kecuali Sekolah Rakyat Latihan;
b.
tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk memberikan subsidi kepada Sekolah-sekolah Rendah partikelir;
c.
sekolah-sekolah Rendah dengan segala urusan mengenai penyelenggaraannya;
d.
tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan urusan-urusannya mengenai :
1.
pendirian dan penyelengaraan kursus-kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkat B dan C dan pemberian subsidi kepada kursus-kursus partikelir semacam itu;
2.
perpustakaan rakyat tingkat menengah dan atas;
3.
pendirian dan penyelenggaraan kursus-kursus pengajar untuk kursus pengantar kekewajiban belajar (kpkpkb).
e.
tugas menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda;
f.
tugas untuk memimpin dan memajukan kesenian daerah.
(2)
Yang dimaksud dengan Sekolah Rendah dalam peraturan ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkat rendah, seperti tersebut dalam Undang-undang R.I. tahun 1950 No. 4, tentang dasar-dasar pedidikan dan pengajaran, termasuk Sekolah Rendah peralihan, yaitu Sekolah Rendah untuk warga negara Indonesia keturunan bangsa asing.

Pasal 3

(1)
Dalam urusan-urusan yang dimaksud dalam , tidak termasuk :
a.
pengawasan atas isi dan jalannya pelajaran,
b.
pimpinan tehnis,
c.
hak untuk menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan urusan,
d.
hak untuk menetapkan kitab-kitab pelajaran,
e.
urusan sekolah-sekolah konkordan, yaitu sekolah-sekolah untuk bangsa Belanda, bukan warga negara Indonesia, yang sistimnya menyerupai sistim di Negeri Belanda,
f.
hak untuk menetapkan liburan.
(2)
Urusan-urusan yang termaksud dalam (1) di atas diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 4

Penyelenggaraan urusan, dimaksud dalam peraturan ini dilakukan menurut peraturan-peraturan khusus dan petunjuk-petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 5

Bilamana perlengkapan (apparatuur) Pemerintahan Daerah Propinsi belum mengizinkan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut dalam peraturan ini, penyelenggaraannya untuk sementara waktu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan kerja sama dengan Propinsi, dengan catatan, bahwa penyerahan yang sesungguhnya (daadwerkelijke overdrac dilakukan secara berangsur-angsur, mengingat kesanggupan Propinsi.

Pasal 6

Pada waktu-waktu yang tertentu yang ditetapkan dalam instruksi untuk Kepala kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menerima laporan-laporan tentang keadaan Sekolah-sekolah Rendah dalam lingkungan Propinsi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat di bawahnya. BAB III. TENTANG HAL PEGAWAI.

Pasal 7

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, kepada Propinsi :
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi,
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi kelain Propinsi diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi-Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah yang bersangkutan, ialah Inspeksi S.R. Daerah Propinsi, Inspeksi Pendidikan Jasmani Daerah Propinsi, Inspeksi Pendidikan Masyarakat Daerah Propinsi, Perwakilan Jawatan Kebudayaan di daerah di lapangan masing-masing.
(4)
Urusan kepegawaian terhadap pegawai-pegawai Propinsi di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang mengenai keahlian, ialah yang tidak khusus untuk tata-usaha, dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan pertimbangan atau atas usul Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan di daerah seperti tersebut dalam ayat (3) di atas ini. BAB IV. TENTANG HAL KEUANGAN.

Pasal 8

(1)
Segala pengeluaran atau penerimaan uang, demikian pula hutang-piutang, untuk keperluan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang diserahkan kepada Propinsi, menjadi tanggungan Propinsi.
(2)
Untuk menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Propinsi, pada waktu penyerahan yang sesungguhnya diserahkan kepada Propinsi uang yang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut, diberikan pada anggaran belanja Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. BAB V. TENTANG HAL PERBEDAAN.

Pasal 9

(1)
Segala bangunan, tanah atau lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi urusan Propinsi, diserahkan, kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna kepentingan urusan-urusan tersebut.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan seperti tersebut pada ayat 1, diserahkan kepada Propinsi untuk menjadi miliknya.
(3)
Bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan dimaksud dalam ayat 1 di atas digunakan untuk urusan seperti keadaan pada waktu peraturan ini mulai berlaku sampai dapat diatur lebih lanjut oleh Instansi-Instansi Pemerintah, yang berwajib mengurusnya.

Pasal 10

(1)
Pembelian alat-alat pelajaran untuk Sekolah Rendah seperti kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab tulis dsb.-nya, begitu pula alat-alat yang mengenai isi dan tujuan urusan-urusan lainnya di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, dilakukan oleh Propinsi, pada umumnya dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2)
Pada waktu-waktu yang tertentu Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyampaikan rencana keperluan alat-alat seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas kepada Jawatan Perlengkapan dan bagian dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan dengan perantaraan Kantor Inspeksi Pengajaran Daerah dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(3)
Terhadap pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti dimaksud dalam ayat 3 peraturan ini, berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. BAB VI. TENTANG HAL TIMBANG TERIMA.

Pasal 11

Penyerahan yang sesungguhnya dari urusan-urusan yang tersebut dalam dan 5 Peraturan ini dilaksanakan dengan timbang terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, hutang-piutang, barang-barang baik yang tetap maupun yang bergerak, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan yang diperbantukan kepada Propinsi. Timbang terima tersebut dilakukan oleh Pegawai Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada komisi yang untuk itu ditunjuk atau diadakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. BAB VII. TENTANG HAL JAWATAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI.

Pasal 12

(1)
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi tugas dan kewajiban Propinsi, Propinsi membentuk Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi memenuhi panggilan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk memenuhi panggilan itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat. BAB VIII. TENTANG HAL BANTUAN.

Pasal 13

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. BAB IX. TENTANG HAL KERJA-SAMA.

Pasal 14

(1)
Dalam hal-hal mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bila memandang perlu, dapat meminta keterangan-keterangan, pertimbangan- pertimbangan atau usul-usul dari Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan sebaliknya.
(2)
Untuk kesempurnaan penyelenggaraan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Propinsi berusaha agar didapat kerjasa-sama yang erat antara Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi.
(3)
Bilamana ada perselisihan faham antara Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang tidak dapat diselesaikan didaerah, maka penyelesaiannya menjadi urusan Instansi-Instansi di atasnya. BAB X. PENUTUP.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada Propinsi".

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) a., b.dan c. berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.