Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:
1.
Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden beserta rombongan; atau
2.
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:
a.
kunjungan kenegaraan;
b.
kunjungan resmi;
c.
kunjungan kerja; dan
d.
kunjungan lainnya.
(2)
Dalam hal kunjungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mengharuskan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Istri/Suami Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, beserta rombongan.

Pasal 3

(1)
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.
Biaya Transportasi;
b.
Biaya Penginapan;
c.
Biaya Uang Harian;
d.
Biaya Asuransi; dan
e.
Biaya Operasional perjalanan dinas.
(2)
Biaya Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai moda transportasi pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan moda transportasi dimaksud.
(3)
Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk membiayai penginapan.
(4)
Biaya Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari selama melaksanakan Perjalanan Dinas.
(5)
Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang menggunakan moda transportasi publik maupun moda transportasi milik negara.
(6)
Biaya Operasional perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mendukung kegiatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka Perjalanan Dinas.

Pasal 4

(1)
Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rombongan utama; dan
b.
tim pendahulu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 5

Besaran komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 6

(1)
Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas.
(2)
Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Biaya uang harian dipertanggungjawabkan secara lump sum; dan
b.
Biaya transportasi yang menggunakan moda transportasi publik, biaya penginapan, biaya asuransi dan biaya operasional perjalanan dinas dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran yang sah.
(3)
Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 7

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas.
(2)
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi rombongan yang berasal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga bagi rombongan yang berasal dari selain Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.