Usaha mencegah penyakit-penyakit hewan menular, penjagaan
menjalarinya penyakit-penyakit itu sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.