Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (lembaran-negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) dinyatakan berlaku juga untuk tahun 1963.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.