Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
8.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
9.
Gerbang Pembayaran Nasional yang selanjutnya disingkat GPN adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
10.
Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola standar dalam GPN.
11.
Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan switching dalam GPN.
12.
Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi services dalam GPN.
13.
Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
14.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
15.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritis yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
16.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
17.
Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
18.
Pratransaksi adalah aktivitas awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran.
19.
Inisiasi adalah aktivitas untuk menginisiasi perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran, untuk dilanjutkan dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan otorisasi.
20.
Otorisasi adalah persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran, melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan, dan memastikan kecukupan Sumber Dana.
21.
Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi pembayaran, yang mencakup aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum penyelesaian akhir (settlement) dilakukan.
22.
Penyelesaian Akhir adalah aktivitas penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran berdasarkan hasil kliring.
23.
Pascatransaksi adalah aktivitas setelah penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran selesai dilakukan.

Pasal 2

(1)
Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a.
Kliring; dan/atau
b.
Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2)
Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
PJP;
b.
PIP lain; dan/atau
c.
pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 3

Aktivitas Kliring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan Penyelesaian Akhir.

Pasal 4

Aktivitas Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil Kliring.

Pasal 5

Dalam melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir.

Pasal 6

PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.

Pasal 7

Untuk mendukung aktivitas PIP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a.
kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PIP;
b.
Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c.
Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.

Pasal 8

Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan:
a.
teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1.
penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PIP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan Kliring dan/atau Penyelesaian Akhir; dan/atau
2.
penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system; dan/atau
b.
layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1.
layanan penyelenggaraan pada Pratransaksi dan Pascatransaksi;
2.
kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3.
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4.
pemanfaatan infrastruktur dan sistem bagi PIP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); dan
5.
layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PIP.

Pasal 9

Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP harus memperoleh penetapan dari Bank Indonesia.

Pasal 10

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan bagi Bank Indonesia sebagai PIP.

Pasal 11

(1)
Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank Indonesia dengan mempertimbangkan:
a.
dampak terhadap stabilitas sistem keuangan; dan/atau;
b.
kepentingan publik.
(2)
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP.
(3)
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.

Pasal 12

Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan asesmen Bank Indonesia termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a.
kelayakan teknis, operasional, dan tata kelola;
b.
nilai dan frekuensi transaksi yang diproses;
c.
cakupan layanan;
d.
keterhubungan dengan PJP dan/atau PIP lainnya;
e.
cakupan jaringan yang disediakan secara global dalam konteks transaksi pembayaran lintas batas yurisdiksi (cross-border payment);
f.
dampak terhadap industri Sistem Pembayaran nasional; dan/atau
g.
dampak terhadap intermediasi, akses keuangan, dan ketahanan sistem keuangan.

Pasal 13

Kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan asesmen Bank Indonesia termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a.
cakupan penggunaan jaringan secara nasional; dan/atau
b.
dampak terhadap kenyamanan pengguna dan kepercayaan publik dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur.

Pasal 14

Dalam melakukan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat mempertimbangkan informasi dan/atau rekomendasi dari SRO, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 15

(1)
Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu penetapan PIP.
(2)
Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
b.
Sumber Dana yang diproses.

Pasal 16

Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
manajemen risiko; dan
d.
kapabilitas sistem informasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 223 pasal. Masuk untuk akses penuh.