Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pegawai Negeri menurut peraturan ini, ialah mereka yang bekerja sebagai pegawai pada suatu badan Pemerintahan, baik tetap maupun sementara.

Pasal 2

Untuk kepentingan jawatan dan/atau Negara, seorang Pegawai Negeri dapat dilarang bekerja oleh Kepala Kantor yang bersangkutan; hal ini harus segera diberitahukan kepada Pembesar yang berhak mengangkat atau memperhentikan pegawai disertai penjelasan secukupnya.

Pasal 3

(1)
Pegawai Negeri yang dilarang bekerja menurut , dapat diberhentikan dari pekerjaannya untuk sementara waktu atau diberhentikan dari jabatannya dengan atau tidak menunggu ketentuan lebih lanjut, oleh Pembesar yang berhak mengangkat dan memperhentikan pegawai termaksud Peraturan ini.
(2)
a. Pegawai Negeri dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya, jika ia disangka (telah) melakukan perbuatan yang harus dicela, berbuat suatu pelanggaran ataupun melalaikan suatu kewajibannya, yang bertententangan dengan kepentingan jawatan dan/atau Negara.
b.
Pegawai Negeri harus diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya, jika :
1.
terdapat kepastian, bahwa ia (telah) berbuat atau melalaikan sesuatu termaksud huruf a diatas.
2.
ia disangka (telah) melakukan suatu kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib.
(3)
Jika ada kepastian, bahwa seorang Pegawai Negeri (telah) berbuat atau melalaikan sesuatu termaksud ayat (2) pasal ini, sedemikian rupa sehingga ia menurut Pembesar termaksud , tidak dapat dipertahankan lebih lanjut dalam jabatannya, maka pegawai itu dapat diberhentikan dari jabatan Negeri, jika ia pegawai tetap, atau diperhentikan dari pekerjaannya dalam hal ia pegawai sementara.
(4)
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara termaksud ayat (3) diatas, tidak disertai sebutan "dengan hormat", kecuali jika ada kemungkinan-kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Jawatan atau oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan akan dapat memberi alasan-alasan untuk melakukan pemberhentian itu "dengan hormat"; dalam hal ini, maka menunggu hasil pemeriksaan/penyelidikan tadi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara dapat dilakukan dengan sebutan "menunggu ketentuan lebih lanjut".

Pasal 4

(1)
Kepada Pegawai Negeri yang diperhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut ketentuan dalam , ayat (2) a dan b, peraturan ini, mulai bulan berikutnya ia diperhentikan, diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang terakhir akan tetapi paling rendah Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) dan paling tinggi Rp. 450,-(empat ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(2)
Bagian gaji dihitung bulat, pecahan rupiah dibulatkan menjadi satu rupiah.

Pasal 5

Pegawai Negeri yang menerima bagian gaji menurut mendapat tunjangan Keluarga dan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku, dihitung atas dasar bagian gaji yang diterimanya.

Pasal 6

Hal-hal yang menyebabkan Pegawai Negeri diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut , ayat (2) a dan b, peraturan ini, harus diselidiki dan diperiksa selekas mungkin untuk dapat menetapkan tindakan yang perlu terhadap yang bersangkutan, kecuali jika soalnya itu menjadi urusan Pengadilan negeri.

Pasal 7

Jika dikemudian hari terdapat, bahwa Pegawai Negeri yang diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut , ayat (2), huruf a dan b peraturan ini:
a.
ternyata tidak salah, maka ia segera dipekerjakan kembali dalam pekerjaannya semula. Dalam hal ini ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya, dikurangi dengan jumlah bagian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang telah diterimanya selama pemberhentian untuk sementara waktu;
b.
ternyata salah, maka terhadap pegawai yang bersangkutan harus diambil tindakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pelbagai peraturan kepegawaian yang berlaku, bagian gaji yang telah dibayarkan tidak akan dipungut kembali.

Pasal 8

Setelah pemeriksaan atau penyelidikan termaksud , ayat (4) peraturan ini selesai dan keputusannya diketahui, maka haruslah ditentukan apakah pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara termaksud, dilakukan "dengan hormat" atau "tidak dengan hormat".

Pasal 9

Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara menurut peraturan ini, dilakukan mulai dari pemberhentian itu diputuskan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.