Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 2

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah).

Pasal 3

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh.

Pasal 4

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Qanun Aceh.

Pasal 5

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014.

Pasal 6

Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.