Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Pupuk Sriwijaya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 44) dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890), yang seluruhnya modal sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(2)
Dengan dialihkan bentuk P.N. Pupuk Sriwijaya menjadi
Persero sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, P.N. Pupuk Sriwijaya dinyatakan bubar pada saat pendirian Persero tersebut.
(3)
Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Pupuk Sriwijaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan bentuk P.N. Pupuk Sriwijaya menjadi Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, kewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No, 21; Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894) bagi P.N. Pupuk Sriwijaya ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969.
BAB II. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO.
Pasal 3
(1)
Kepada Menteri Keuangan dikuasakan untuk menyelesaikan pendirian Persero tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Persero tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal penyelesaian pendirian Persero tersebut dikuasakan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini, maka kepada Menteri Perindustrian diberikan juga kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Persero tersebut, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894).
BAB III. ANGGARAN DASAR PERSERO
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23), maka ketentuan-ketentuan mengenai jenis saham, dividend, pengangkatan Direksi, serta Komisaris dan hasil likuidasi yang akan dicantumkan dalam Anggaran Dasar dari Persero tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini masing-masing harus didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam ayat (1), , ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894).
Pasal 5
(1)Modal Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Pupuk Sriwijaya sampai saat pembubarannya yang jumlahnya (nilainya) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 6
Terhitung mulai pada saat berdirinya Persero serta dibubarkannya P.N. Pupuk Sriwijaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 44) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.