(1)Tarif Pengambilan Contoh Parameter Kualitas Lingkungan, Konsultasi Teknis dan Manajemen Laboratorium Lingkungan serta Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi. (2)Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.