Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berasal dari penerimaan :
a.
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b.
Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri;
c.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
d.
Jasa Layanan Informasi; dan
e.
Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor. (2)Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Ketentuan mengenai klasifikasi Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada angka III dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Pasal 5

(1)Tarif Pengambilan Contoh Parameter Kualitas Lingkungan, Konsultasi Teknis dan Manajemen Laboratorium Lingkungan serta Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi. (2)Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.