Justisio

Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2015 di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Pasal Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 63 pasal. Masuk untuk akses penuh.