Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Pinjaman Pemerintah Pusat adalah pinjaman Pemerintah Pusat dari dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
6.
Pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
7.
Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
8.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
9.
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

(1)
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2)
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
(3)
Dalam rangka pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.

Pasal 3

(1)
Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
(2)
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Pasal 4

(1)
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(2)
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% (enam pu-luh persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(3)
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.

Pasal 5

(1)
Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB:
a.
Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri.
b.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya.
c.
Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui mekanisme penerusan pinjaman.
(2)
Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman Pemerintah Daerah agar tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran berikutnya.

Pasal 8

(1)
Dalam hal melakukan pinjaman, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5;
c.
Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemberi pinjaman luar negeri.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak diberlakukan apabila pinjaman daerah dimaksud dilakukan untuk memperbaiki profil pinjaman.

Pasal 9

(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam sudah harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.