Bagian Pos, Telegram, Telepon, Radio dan Tabungan Pos yang disebutkan dalam ayat 1e berkewajiban:
a.Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio;
b.Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif Pos, telegrap, telepon dan radio;
c.Mempersiapkan peraturan-peraturan yang mengenai perhubungan dengan pos, telegrap, telepon dan radio;
d.Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termasuk sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya.
e.Mengawasi hal-hal yang mengenai tabungan dengan perantaraan pos, dan
f.Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal yang berhubungan dengan penempatan uang tabungan dengan perantaraan pos.