(1)Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota. (2)Semua usul termaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap usul itu.