Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1960 Tentang Perubahan Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong ialah mereka yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong mengangkat sumpah('janji) didepan Kepala Negara atau didepan penijabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).
(3)
Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 .

Pasal 2

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termaksud pada ayat (1) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3

(1)
Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
(2)
Apabila Ketua berhalangan maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua. Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.
(3)
Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.
(4)
Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam .

Pasal 4

Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua yang terutama ialah:
a.
merancang tugas dan pembagian-kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam ayat (1);
b.
mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat, dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan saksama, memberi izin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5

(1)
Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk-perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.
(2)
Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam ayat (2).

Pasal 6

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban:
a.
membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat;
b.
memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan acara, demikian juga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 7

(1)
Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain, akan tetapi dari golongan yang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.
2.
Panitia Rumah Tangga.

Pasal 8

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:
a.
membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan;
c.
memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam peningkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 9

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap-tiap tahun sidang.
3.
Komisi-komisi.

Pasal 10

(1)Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu: Komisi A :Pemerintahan Agung; Komisi B :Keuangan; Komisi C :Keamanan Nasional/Kehakiman; Komisi D :Produksi; Komisi E :Distribusi; Komisi F :Pembangunan; Komisi G :Luar Negeri; Komisi H :Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Komisi I :Kesejahteraan Sosial; (2)Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintah seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11

(1)Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya. (2)Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3)Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi Anggota Komisi. (4)Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (5)Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 12

Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

Pasal 13

Kewajiban Komisi-komisi ialah : Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing-masing.

Pasal 14

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban: a.mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan; b.memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat; c.mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah; d.memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang anggota lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Panitia Khusus.

Pasal 16

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dapat membentuk suatu panitia khusus untuk melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundangan.

Pasal 17

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18

Tiap-tiap pembentukan panitia khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam diatas.

Pasal 19

(1)Hasil pekerjaan panitia khusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan hasil pekerjaan panitia khusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 20

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat- rapat berlaku juga bagi panitia khusus.

Pasal 21

Panitia khusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.
6.
Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22

(1)Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris. (2)Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 23

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah : a.membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga; b.mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain; 1.menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat; 2.memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24

Kewajiban Sekretaris ialah : a.membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat; b.membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan; c.memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan; d.membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam sub b.

Pasal 25

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.

Pasal 26

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis, cepat atau pegawai lain.

Pasal 27

(1)Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya. (2)Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (1) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.

Pasal 28

(1)Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya. (2)Ketentuan dalam ayat (2) berlaku pula dalam hal ini.

Pasal 29

Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30

(1)Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota. (2)Semua usul termaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap usul itu.

Pasal 31

(1)Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan Undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno. (2)Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh : a.Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan, b.suatu panitia khusus, atau
c.
rapat gabungan Segenap Komisi.
2.
Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi.

Pasal 32

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan-persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 33

(1)Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersama-sama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran. (2)Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 34

(1)Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota- anggotanya sebagai pelapor. (2)Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan. (3)Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempoh tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup. (4)Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap. (5)Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat; a.tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat; b.nama-nama yang hadir; c.nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing. (6)Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan. Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37

Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38

(1)Disamping catatan termaksud dalam oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam ayat (4) selesai. (2)Didalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara. (3)Laporan itu setelah ditandatangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (4)Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 39

(1)Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2)Rumusan ini dapat diumumkan.

Pasal 40

Setelah Rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41

(1)Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang maka Pemerintah menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal. (2)Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42

(1)Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok-pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu. (2)Pasal- sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan (lanjutan) itu.
3.
Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus.

Pasal 43

(1)
Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu panitia khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu panitia khusus.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal- sampai 40 berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.
4.
Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat Gabungan Segenap Komisi.

Pasal 44

(1)
Rapat Gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45

(1)
Tentang pembicaraan dalam Rapat Gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan cepat.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa "catatan". dibaca "risalah".

Pasal 46

Ketentuan-ketentuan dalam pasal- sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali ayat (1) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rakyat Gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian bahwa "Komisi" dibaca "Rapat Gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah".
5.
Pembicaraan dalam rapat pleno.

Pasal 47

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam 6 tentang mengajukan amandemen dan Bab IV 3 tentang perundingan dan 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa :
a.
jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan Undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
b.
jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap

Akses Terbatas

Anda melihat 48 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.