Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Jawatan Jalan-jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jawatan Jalan-jalan mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitaeiriser).
Pasal 2
Pimpinan dan Pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 3
Pegawai-pegawai dari Jawatan, mulai dari pekerja regu jalan keatas, harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin tertinggi dari Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan
dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan setelah pemimpin tertinggi dari Jawatan dalam daerah itu diberi tahu.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum.