Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2
(1)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pengalihan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
(2)
Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam , Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki 1% (satu persen) saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Pasal 4
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia; dan
b.
Hak-hak yang melekat pada saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.