Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
2.
Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
3.
Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
4.
Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
5.
Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk direduistribusi atau dilegalisasi.
6.
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
7.
Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
8.
Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.
9.
Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
10.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
11.
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.
12.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
13.
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
14.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 2

(1)
Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi:
a.
Legalisaasi Aset;
b.
Redistribusi Tanah;
c.
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;
d.
kelembagaan Reforma Agraria; dan
e.
partisipasi masyarakat.
(2)
Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
(3)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan:
a.
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b.
rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah provinsi; dan
c.
rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian.
(6)
Penyesuaian rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus:
a.
memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
b.
mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 4

TORA meliputi:
a.
TORA dari Kawasan Hutan;
b.
TORA dari non-Kawasan Hutan; dan
c.
TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.

Pasal 5

(1)
TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
a.
alokasi TORA dari 20% (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan;
b.
Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru; dan
c.
hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan.
(2)
Mekanisme dan penetapan TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kehutanan.
(3)
Penyediaan TORA pada Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(4)
Dalam hal pelepasan HPK-TP sebagai sumber TORA, penetapan pelepasan HPK-TP oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(5)
Hasil kegiatan pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 6

Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.

Pasal 7

Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan;
b.
lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah dilepaskan dari Kawasan Hutan;
c.
lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;
d.
lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
e.
lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam , menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyediakan data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(2)
Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama perusahaan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;
b.
nomor dan tanggal surat persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;
c.
akta notariil yang memuat kewajiban perusahaan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat sekitar dalam hal persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tersebut disertai dengan akta notariil; dan
d.
peta lampiran pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan dalam format shp.file.
(3)
Data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menyediakan data hak guna usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitasi perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.
(5)
Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20% (dua puluh persen) sebagai sumber TORA dari Kawasan Hutan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.

Pasal 9

(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20% (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban alokasi 20% (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20% (dua puluh persen) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 10

(1)
Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA melalui penetapan lokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagai sumber TORA dengan mekanisme perusahaan perkebunan pemegang keputusan pelepasan Kawasan Hutan secara sukarela menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(2)
Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan perusahaan perkebunan menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(3)
Dalam hal lokasi lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di 2 (dua) atau lebih wilayah administrasi kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi dan perusahaan perkebunan menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(4)
Dalam hal terdapat sisa tanah hasil pelepasan Kawasan Hutan yang tidak dapat diusahakan, sisa tanah dimaksud menjadi Tanah Negara dan pengelolaannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(5)
Pengalokasian 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk budi daya yang sama dengan jenis tanaman yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan perencanaan pembangunan pertanian daerah.

Pasal 11

(1)
Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam kantor wilayah badan pertanahan nasional menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan kewajiban perusahaan mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan objek TORA berdasarkan hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 12

(1)
Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dua puluh persen) dari total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
a.
di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
b.
di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang berdekatan.
(2)
Subjek penerima alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota setempat.

Pasal 13

Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban pelepasan Kawasan Hutan 20% (dua puluh persen) dari total luas yang dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha lahan perkebunan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan administrasi pertanahan dan tata ruang;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 81 pasal. Masuk untuk akses penuh.