Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kenavigasian adalah kegiatan yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
2.
Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.
3.
Fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau adalah fasilitas meliputi kolam pemindahan kapal (lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigator barrage) dan bangunan untuk pengangkat kapal (ship lift) dan harus memenuhi persyaratan teknis.
4.
Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
5.
Stasiun bumi pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
6.
Stasiun bumi kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.
7.
Stasiun pantai atau stasiun radio pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
8.
Stasiun kapal atau stasiun radio kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.
9.
Buku petunjuk pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan-keterangan yang dipergunakan bagi para pelaut agar navigasi dapat dilakukan dengan selamat.
10.
Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
11.
Pekerjaan pengerukan adalah pekerjaan merubah bentuk dasar perairan yang dikehendaki atau untuk mengambil dasar laut yang dipergunakan untuk kepentingan tertentu.
12.
Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu Nakhoda Kapal, agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting demi keselamatan kapal dan lingkungan.
13.
Petugas pandu adalah pelaut Nautis yang melaksanakan pemanduan.
14.
Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
15.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan
18.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan dan perairan pedalamannya.
19.
Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
20.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kenavigasian.

Pasal 2

(1)
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, Menteri menetapkan:
a.
persyaratan teknis sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b.
persyaratan setiap bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
c.
tata cara tentang pencegahan gangguan, perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(2)
Berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian, lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan dapat dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, dan tata cara tentang pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pengadaan;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b.
pengoperasian; dan
c.
pemeliharaan;
(3)
Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh pengelola pelabuhan khusus dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 4

(1)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh Pemerintah, Menteri mendirikan satuan pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(2)
Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi:
a.
melaksanakan pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b.
melakukan pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran oleh pengelola pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a.
sarana bantu navigasi pelayaran yang diselenggarakan harus memenuhi persyaratan teknis;
b.
sumber pembiayaan dari pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan;
c.
memiliki alat perlengkapan sarana bantu navigasi pelayaran.
d.
wajib memelihara keandalan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh petugas satuan pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang memenuhi persyaratan, kesehatan, pendidikan, dan kecakapan.
(2)
Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat pendengaran dan tidak gagap;
b.
bebas narkotika dan obat terlarang; yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter penguji yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(3)
Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, serta memiliki sertifikat pendidikan sarana bantu navigasi pelayaran dan/atau telekomunikasi pelayaran.
(4)
Persyaratan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kecakapan mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki peralatan sarana bantu navigasi pelayaran dan/atau telekomunikasi pelayaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan bangunan tersebut.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan hanya bagi petugas kenavigasian dan sebagai batas pengamanan bagi konstruksi dan gangguan fungsi sarana.
(3)
Penggunaan zona keamanan dan keselamatan untuk keperluan lain yang mendukung fungsi sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran harus dengan izin Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1)
Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenakan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran yang dihitung berdasarkan tonase kotor kapal.
(2)
Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut pada saat kapal tiba di pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan bagi:
a.
kapal yang hanya melintasi perairan Indonesia;
b.
kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan;
c.
kapal perang;
d.
kapal rumah sakit;
e.
kapal dengan ukuran kurang dari GT.35;
f.
kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
h.
kapal yang melakukan percobaan berlayar;
(4)
Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 9

(1)
Pelayanan telekomunikasi pelayaran dilakukan melalui jaringan telekomunikasi pelayaran yang meliputi stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai yang dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi umum di darat.
(2)
Pelayanan telekomunikasi pelayaran melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai dari atau ke kapal dikenakan biaya jasa telekomunikasi pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Pelayanan telekomunikasi pelayaran untuk berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
(4)
Jenis berita telekomunikasi pelayaran yang dikenakan biaya dan tata cara pengenaan biaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 10

(1)
Berita Marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam jaringan telekomunikasi pelayaran.
(2)
Penyiaran berita-berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
penyiaran berita marabahaya dilaksanakan segera setelah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band MF dan HF. sedangkan untuk penyiaran berita marabahaya di Band VHF dilaksanakan segera setelah diterima;
b.
penyiaran berita meteorologi dilaksanakan sesuai jadwal NAVTEX Broadcasting Service Stations dengan menggunakan teknik Narrow Band Direct Printing Telegraphy yang menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada band MF dan HF;
c.
penyiaran berita siaran tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal stasiun radio pantai yang dimuat dalam List of Radio Determination and Service Stations dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada band MF, HF dan VHF.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam penyiaran, frekuensi penyiaran dan stasiun radio pantai penyiar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
membangun di dalam zona keamanan dan zona keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b.
membangun pada fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
c.
memasang, menempatkan sesuatu pada sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
d.
mengubah sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
e.
merusak atau menghancurkan atau menimbulkan cacat sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
f.
menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi pelayaran;
g.
memindahkan sarana bantu navigasi pelayaran;
h.
menambatkan kapal pada sarana bantu navigasi pelayaran.

Pasal 12

(1)
Pemilik dan/atau operator kapal berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau yang mengalami kerusakan dan/atau hambatan yang diakibatkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2)
Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender, sehingga sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dapat berfungsi seperti semula.
(3)
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, pemilik sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dapat memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa mengurangi tanggung jawab dan kewajiban pemilik kapal dan/atau operator kapal.
(4)
Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan perbaikan atau penggantian oleh pemilik kapal, atau pemilik sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, Menteri melakukan perbaikan dan penggantian dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang karena kegiatannya mengakibatkan gangguan dan/atau tidak berfungsinya telekomunikasi pelayaran, berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sebesar nilai kerusakannya dan/atau pembangunannya sehingga dapat segera berfungsi seperti semula.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perbaikan dan/atau penggantian sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, batas waktu perbaikan/penggantian, serta besaran penggantian dari kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1)
Alur pelayaran terdiri dari:
a.
alur pelayaran di laut; dan
b.
alur pelayaran sungai dan danau;
(2)
Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3)
Pada alur pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur.
(5)
Penetapan kriteria klasifikasi alur pelayaran sungai dan danau dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan. Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran serta penetapan kriteria klasifikasi alur pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1)
Penyelenggaraan alur pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2)
Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan alur pelayaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1)
Untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
keselamatan berlayar;
b.
kelestarian lingkungan;
c.
tata ruang;
d.
tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan teknis dari instansi terkait.

Pasal 16

(1)
Pekerjaan pengerukan pada alur pelayaran dan/atau kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1)
Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu Menteri menetapkan sistem rute yang meliputi:
a.
skema pemisah lalu lintas di laut;
b.
rute dua arah;
c.
garis haluan yang dianjurkan;
d.
rute air dalam;
e.
daerah yang harus dihindari;
f.
daerah lalu lintas pedalaman;
g.
daerah kewaspadaan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
a.
kondisi dari alur pelayaran;
b.
pertimbangan kepadatan lalu lintas;
c.
keadaan cuaca.
(3)
Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan/atau buku petunjuk pelayaran dan harus diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 18

Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1)
Alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(2)
Penetapan alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
pertahanan dan keamanan;
b.
keselamatan berlayar;
c.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d.
jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e.
konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f.
rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
g.
tata ruang kelautan;
h.
rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.