Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
3.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
4.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibutuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
5.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
(2)
Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3)
Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a.
perencanaan; dan
b.
pencetakan atau pembuatan Meterai.
(4)
Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a.
distribusi;
b.
penatausahaan; dan
c.
pengawasan atas penjualan Meterai.
(5)
Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.

Pasal 3

(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
a.
standardisasi Meterai;
b.
kebutuhan anggaran untuk:
1.
pencetakan atau pembuatan Meterai;
2.
distribusi Meterai; dan
3.
penjualan Meterai;
c.
kebutuhan Meterai; dan
d.
jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2)
Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
a.
ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
b.
kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
c.
unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3)
Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
(4)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5)
Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6)
Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, 2021, No.189 -4- dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.

Pasal 4

(1)
Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai.
(2)
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai Elektronik.
(3)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan bahan baku;
c.
penentuan teknik cetak; dan
d.
pencetakan.
(5)
Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
c.
pembuatan.

Pasal 5

Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain, pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elektronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), serta tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan Meterai.
(2)
Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada:
a.
PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
b.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai Elektronik.
(3)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan Meterai Tempel.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri. # 2021, No.189 -6-

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.
(2)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

(1)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a.
ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
b.
tata kelola Meterai yang akuntabel.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
b.
pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku.
(3)
Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
b.
pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
c.
pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.
(2)
Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3)
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.