Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 20 September 1962. Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1962. Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1962/69