Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (senopen) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.