Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sunggsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3

(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara Sunggsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Muara Sunggsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; dan # 3 2014, No. 145
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Sungsa ng dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Zona Pengolahan Ekspor;
b.
Zona Logistik;
c.
Zona Industri; dan
d.
Zona Energi.

Pasal 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.