Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990.
Pasal 2
Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam , maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Pasal 3
(1)
Dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam , maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
(2)
Nilai tambahan kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari setelah diadakan penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok. dan Perkapalan Kodja Bahari, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.