Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
2.
Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor;
3.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
4.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
5.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
6.
Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun yang tidak sebidang;
7.
Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya;
8.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
9.
Pemakai jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki;
10.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
11.
Hak utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan jalan;
12.
Menteri adalah menteri bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 2
(1)
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas.
(2)
Kegiatan perencanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan;
b.
penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan;
c.
penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas;
d.
penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya;
(3)
Kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu.
(4)
Kegiatan pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaanlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Kegiatan pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 3
(1)
Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang bersifat perintah dan/atau larangan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diumumkan dalam Berita Negara.
(2)
Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, makrka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, dilakukan rekayasa lalu lintas.
(2)
Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a.
perencanaan, pembangunan dan pemeleiharaan jalan;
b.
perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, meliputi perencanaan kebutuhan, perencanaan pengadaan dan pemasangan, perencanaan pemeliharaan, serta penyusunan program perwujudannya.
(4)
Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan pelaksanaan program perwujudan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Pemasangan dan penghapusan setiap rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan harus didukung dengan sistem informasi yang diperlukan.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan rekayasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh pembina jalan.
(3)
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendengar pendapat instansi terkait.
Pasal 6
Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dapat dilakukan oleh instansi, badan usaha atau warga negara Indonesia, dengan ketentuan :
a.
penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1)
Jaringan transportasi jalan diwujudkan dengan menetapkan rencana umum jaringan transportasi jalan.
(2)
Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a.
rencana umum jaringan transportasi jalan primer;
b.
rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder.
(3)
Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas;
b.
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan;
c.
arah dan kebijaksanaan peranan transportasi di jalan dalam keseluruhan moda transportasi;
d.
rencana kebutuhan lokasi simpul;
e.
rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
Pasal 8
(1)
Rencana umum jaringan transportasi jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
(2)
Rencana umum jaringan transportasi jalan primer dan jalan sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri terkait dan/atau Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Rencana umum jaringan transportasi jalan merupakan pedoman dalam penyusunan rencana umum dan perwujudan unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
(2)
Unsur-unsur jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
simpul berupa terminal transportasi jalan, terminal angkutan sungai dan danau, setasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, dan bandar udara;
b.
ruang kegiatan berupa kawasan pemukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata dan sebagainya;
c.
ruang lalu lintas berupa jalan, jembatan atau lintas penyeberangan.
Pasal 10
(1)
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2)
Pembagian jalan dalam beberapa kelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.
Pasal 11
(1)
Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari :
a.
Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b.
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
c.
Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidakmelebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d.
Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
e.
Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
(2)
Besarnya muatan sumbu terberat yang diizinkan melebihi 10 ton sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan Keutusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan.
Pasal 12
Menteri menetapkan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendengar pendapat pembina jalan.
Pasal 13
(1)
Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam pada ruas-ruas jalan, diumumkan dalam Berita Negara dan dimuat dalam Buku Jalan yang diterbitkan oleh Menteri untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
(2)
Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dinyatakan dengan rambu-rambu.
Pasal 14
(1)
Jaringan trayek merupakan kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
(2)
Jaringan trayek sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
kebutuhan angkutan;
b.
kelas jalan yang sama da/atau yang lebih tinggi;
c.
tipe terminal yang sama dan/atau lebih tinggi;
d.
tingkat pelayanan jalan;
e.
jenis pelayanan angkutan;
f.
rencana umum tata ruang;
g.
kelestarian lingkungan.
(3)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
(1)
Jaringan lintas merupakan kumpulan dari lintas-lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
(2)
Jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan :
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 89 pasal. Masuk untuk akses penuh.