Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Perusahaan Umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kekayaan Negara berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera ditetapkan sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp. 4.400.000.000,00 (empat milyar empat ratus juta rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan