Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.