Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1975 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Pengusahaan Serta Pengembangan Usaha Perlistrikan dan Peleburan Almunium

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium.
(2)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Pasal 3

(1)
Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.
(2)
Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar:
a.
US.$. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO, yang disetor penuh dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun;
b.
US.$. 39.150.000,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak tahun ketiga setelah produksi dimulai, yang disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah angsuran yang sama setiap tahunnya; sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut, Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3)
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Master Agreement tersebut dalam ayat (2), dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.