1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
2.Structured Products adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan
b.pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
1.optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features;
3.barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
4.binary atau digital ranges. Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives);
a.perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa;
b.perseorangan atau badan yang akan menggunakan atau diberikan fasilitas oleh Bank baik dalam bentuk produk dan atau jasa;
4.Kegiatan Structured Product adalah aktivitas dan/atau proses yang dilakukan sehubungan dengan perencanaan, pengembangan, penerbitan, pemasaran, penawaran, penjualan, pelaksanaan operasional, dan/atau penghentian aktivitas terkait dengan Structured Product.
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perkoperasian;
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;