Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonanntie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam „Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1964, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1964 sampai dengan 31 Desember 1964, ditetapkan sebesar Rp. 5,- (lima rupiah) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.