Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
2.
Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
3.
Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
4.
Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
5.
Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
6.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten.
7.
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Pasal 2
(1)
Permintaan paten diajukan kepada Kantor Paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai pembayaran biaya permintaan paten yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-undang Paten, permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh penemu atau orang yang berhak atas penemuan atau melalui Konsultan Paten selaku kuasa.
(3)
Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka hal tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa.
(4)
Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu, permintaan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan.
(5)
Dokumen permintaan paten dapat disampaikan secara langsung di Kantor Paten atau dikirim melalui jasa pos.
Pasal 3
(1)
Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh penemu yang juga bertindak untuk dan atas nama penemu
lainnya, wajib dilengkapi dengan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan penemu lainnya terhadap pengajuan permintaan paten tersebut;
(2)
Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas nama penemu atau para penemu, wajib dilengkapi dengan surat kuasa dari penemu atau para penemu yang bersangkutan.
(3)
Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh orang yang berhak atas penemuan yang juga bertindak untuk dan atas nama orang lain yang juga berhak atas penemuan, wajib dilengkapi dengan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan dan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan terhadap pengajuan permintaan paten dari orang lainnya yang juga berhak.
(4)
Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas nama satu orang atau lebih yang berhak atas penemuan, wajib dilengkapi surat kuasa dari orang atau orang-orang yang berhak atas penemuan dan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
(5)
Ketentuan mengenai kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga berlaku dalam hal salah satu atau lebih penemu atau orang yang menerima hak dari penemu tersebut telah meninggal dunia dan haknya dilaksanakan oleh ahli warisnya.
Pasal 4
Permintaan paten terdiri dari:
a.
surat permintaan untuk mendapatkan paten;
b.
deskripsi tentang penemuan;
c.
satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan;
d.
satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
e.
abstraksi tentang penemuan.
Pasal 5
Surat permintaan untuk mendapatkan paten sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditandatangani oleh orang yang mengajukan permintaan paten dan diajukan dengan menggunakan bentuk yang contohnya ditentukan oleh Menteri serta memuat:
a.
tanggal, bulan dan tahun surat permintaan;
b.
nama lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permintaan paten;
c.
nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d.
nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten;
e.
judul penemuan;
f.
jenis paten yang diminta.
Pasal 6
(1)
Kantor Paten memberikan tanda penerimaan dokumen permintaan paten yang berisikan nomor, tanggal dan waktu penerimaan serta mencatatnya dalam buku khusus yang disediakan untuk itu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penerimaan dokumen permintaan paten diatur oleh Menteri.
Pasal 7
Dengan memperhatikan ketentuan bahwa satu permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan, maka:
a.
permintaan paten yang telah diajukan dapat dipecah menjadi dua permintaan atau lebih apabila diketahui bahwa permintaan paten tersebut mencakup dua atau lebih penemuan;
b.
masing-masing permintaan paten hasil pemecahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan sebagai permintaan terpisah, dan terhadap permintaan paten tersebut dapat diberikan tanggal penerimaan permintaan paten yang sama dengan tanggal penerimaan permintaan paten semula.
Pasal 8
(1)
Pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam , diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.
(2)
Permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak apabila terhadap permintaan paten tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.
(3)
Dalam hal permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pengajuan dokumen permintaan paten hasil, pemecahan tersebut harus telah diterima oleh Kantor Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal disetujuinya permintaan pemecahan.
(4)
Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) juga berlaku untuk pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan paten.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Kantor Paten menyetujuinya, masing-masing permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat pula diajukan dengan menggunakan hak prioritas, apabila permintaan semula sebelum dipecah telah diajukan dengan hak prioritas.
(2)
Beberapa dokumen tertentu dalam permintaan paten yang semula telah diajukan dengan hak prioritas dan telah diterima oleh Kantor Paten dapat dianggap sebagai kelengkapan dokumen bagi permintaan paten yang dipecah tersebut.
Pasal 10
(1)
Pemecahan permintaan paten dapat pula dilakukan atas saran tertulis Kantor Paten.
(2)
Apabila saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka penyerahan dokumen tertentu yang diperlukan sebagai akibat dari pemecahan permintaan paten dilakukan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian saran tertulis oleh Kantor Paten.
(3)
Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku untuk pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan paten.
Pasal 11
Perubahan permintaan paten dari permintaan paten biasa menjadi paten sederhana atau sebaliknya, dimungkinkan dengan ketentuan:
a.
mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten;
b.
membayar biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan oleh Menteri.
Pasal 12
Permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ditolak apabila terhadap permintaan paten yang telah diajukan itu telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.
Pasal 13
(1)
Dalam hal permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam disetujui, maka permintaan paten tersebut diajukan dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan.
(2)
Permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
(1)
Dalam hal dilakukan permintaan perubahan permintaan paten dari paten sederhana menjadi paten biasa, Kantor Paten wajib mengumumkan permintaan paten tersebut apabila telah dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaksanaan pengumuman permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Kecuali ditentukan lain, penyampaian deskripsi, klaim, gambar dan abstraksi serta dokumen-dokumen permintaan paten lainnya dibuat dan diajukan dalam rangkap tiga.
Pasal 16
Bentuk dan cara penulisan dokumen permintaan paten diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
Dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (1), dalam hal asli dokumen permintaan paten tertulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, Kantor Paten dapat minta agar dokumen tersebut diterjemahkan pula dalam bahasa Inggris.
Pasal 18
(1)
Dalam hal deskripsi mengenai suatu penemuan menyangkut jasad renik tertentu, sedang jasad renik itu belum mungkin diungkapkan atau tersedia bagi masyarakat pada saat pengajuan permintaan paten, maka deskripsi seperti itu tetap dapat diterima apabila deskripsi tersebut mengungkapkan secara lengkap dan jelas cara penggunaan jasad renik dan sejauh dipenuhi syarat-syarat:
a.
contoh jasad renik tersebut telah disampaikan untuk disimpan pada lembaga penyimpanan jasad renik yang diakui oleh Kantor Paten sebelum permintaan paten diajukan atau sebelum tanggal penerimaan permintaan paten diberikan;
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.