Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a.
bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "3000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
c.
cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
1.
gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
2.
teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
3.
mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL";
4.
teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
5.
teks nominal "3000" di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
6.
teks "TIGA RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu;
7.
motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;
d.
memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e.
jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
1.
berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m² (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
2.
terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
3.
memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
4.
memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
f.
memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
g.
meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
h.
unsur pengaman terdiri dari:
1.
kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
2.
hologram berwarna perak;
3.
special pattern image motif batik;
4.
raster image;
5.
mikroteks;
6.
tactile effect;
7.
visible fluorescent ink berwarna hijau;
8.
color shifting ink with taggant;
9.
perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.

Pasal 2

Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a.
bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks "DJP", angka "6000", dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
c.
cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
1.
gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
2.
teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
3.
mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL";
4.
teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
5.
teks nominal "6000" di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
6.
teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "6000" dengan warna ungu;
7.
motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah;
d.
memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e.
jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
1.
berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m² (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
2.
terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
3.
memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
4.
memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks "PAJAK" berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
f.
memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
g.
meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
h.
unsur pengaman terdiri dari:
1.
kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
2.
hologram berwarna perak;
3.
special pattern image motif batik;
4.
raster image;
5.
mikroteks;
6.
tactile effect;
7.
visible fluorescent ink berwarna hijau;
8.
color shifting ink with taggant;
9.
perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.