Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
BRIG. JEND. TNI