Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1964 Tentang Penanggungan Iuran-iuran Pensiun Pegawai Negeri/janda/yatim Piatu Oleh Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Iuran-iuran pensiun yang dikenakan kepada pegawai negeri dan bekas pegawai negeri - penerima pensiun ditanggung oleh Negara.

Pasal 2

Yang dimaksudkan dengan iuran-iuran pensiun dalam Peraturan Pemerintah in adalah:
1.
Iuran pensiun termaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952;
2.
Iuran biasa, iuran-luar-biasa dan iuran-nikah termaksud dalam , 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960;
3.
Denda penunjukan isteri dan denda pendaftaran anak termaksud dalam ayat 3 (c) dan ayat 8 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960;
4.
Iuran-iuran yang harus dibayar oleh bekas pegawai negeri sebagai pembayaran iuran sukarela termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960.

Pasal 3

(1)
Kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini.
(2)
Iuran-iuran yang sejak tanggal berlakunya peraturan ini telah terlanjur dibayar oleh bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 4

Pelaksanaan selanjutnya dan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. BRIG. JEND. TNI