Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
2.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
3.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
4.
Pencegahan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.
5.
Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.
6.
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
7.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
8.
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
9.
Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan.
10.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi masyarakat, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain yang disesuaikan dengan budaya masyarakat.
11.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 3

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a.
menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya;
b.
mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
c.
memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.

Pasal 4

Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan;
b.
menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan;
c.
menetapkan kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan;
d.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara;
e.
melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
f.
melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
g.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara.

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang:
a.
menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional;
b.
menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional;
c.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota;
d.
melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi;
e.
melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi;
f.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.
melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota.

Pasal 6

Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang:
a.
menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan Persyaratan Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi;
b.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan
c.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

Pasal 8

(1)
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
a.
air;
b.
udara;
c.
tanah;
d.
pangan;
e.
sarana dan bangunan; dan
f.
vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2)
Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
a.
Permukiman;
b.
Tempat Kerja;
c.
tempat rekreasi; dan
d.
tempat dan fasilitas umum.
(3)
Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Pasal 9

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
b.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
c.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.

Pasal 10

(1)
Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bau;
b.
warna;
c.
total zat padat terlarut;
d.
kekeruhan;
e.
rasa; dan
f.
suhu.
(3)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
total bakteri koliform; dan
b.
eschericia coli.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
bahan anorganik;
b.
bahan organik;
c.
pestisida; dan
d.
disinfektan dan hasil sampingnya.
(5)
Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung; dan
b.
pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

Pasal 12

(1)
Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bau;
b.
kekeruhan; dan
c.
warna.
(3)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
total bakteri koliform; dan/atau
b.
eschericia coli.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
derajat keasaman (pH);
b.
besi (Fe);
c.
mangan (Mn); dan
d.
kesadahan.
(5)
Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
b.
aman dari kemungkinan kontaminasi.

Pasal 14

(1)
Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif alam.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bau;
b.
kekeruhan;
c.
warna;
d.
suhu;
e.
kejernihan; dan
f.
benda.
(3)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
b.
jumlah kuman;
c.
pseudomonas aeruginosa; dan
d.
legionella spp.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.