Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia;
2.
Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut;
3.
Wilayah Pabean Republik Indonesia adalah daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
4.
Izin Bank Indonesia adalah surat izin tertulis dari Bank Indonesia atas pembawaan Uang Rupiah dalam jumlah tertentu keluar wilayah pabean Republik Indonesia;
5.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Pasal 2
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Pasal 3
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memeriksakan keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
Pasal 4
(1)
Izin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat diberikan untuk kepentingan :
a.
Uji coba mesin uang;
b.
Kegiatan pameran di luar negeri;
c.
Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia perlu diberikan izin atas dasar kepentingan umum.
(2)
Izin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penggunaan dengan ketentuan :
a.
Masa berlaku izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal izin diberikan;
b.
Surat izin wajib diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai di tempat keberangkatan;
c.
Jumlah Uang Rupiah yang dibawa paling banyak sama dengan jumlah yang tercantum dalam surat izin.
Pasal 5
1.
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
2.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan identitas diri bagi perorangan, nama dan alamat perusahaan bagi perusahaan, jumlah Uang Rupiah yang akan dibawa, tujuan penggunaan, tempat keberangkatan dan tanggal keberangkatan yang dijelaskan pada surat permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I Peraturan ini.
3.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan untuk kepentingan uji mesin uang dan kegiatan pameran di luar negeri, disampaikan kepada :
a.
Direktorat Luar Negeri - Kantor Pusat Bank Indonesia, bagi pemohon yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOTABEK);
b.
Kantor Bank Indonesia terdekat dengan alamat pemohon, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOTABEK). Daftar alamat Kantor Bank Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan untuk kepentingan hal-hal lain selain uji mesin uang dan kegiatan pameran di luar negeri, disampaikan kepada Direktorat Luar Negeri - Kantor Pusat Bank Indonesia, bagi pemohon baik yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOTABEK) maupun di luar wilayah JABOTABEK.
(5)
Bank Indonesia memberikan jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, dengan batas maksimal pengenaan sanksi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
(2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, dengan batas maksimal pengenaan sanksi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
(3)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah yang dibawa setelah dikurangi dengan jumlah yang diberikan izin, dengan batas maksimal pengenaan sanksi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
Pasal 7
(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan memperhitungkan dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia.
(2)
Sisa Uang Rupiah setelah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam dikembalikan kepada pihak yang dikenakan sanksi.
(3)
Uang Rupiah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dibawa keluar wilayah pabean Republik Indonesia setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 8
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam merupakan penerimaan negara yang harus disetor ke Kantor Kas Negara.
Pasal 9
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 10
Kewajiban pelaporan atas pembawaan Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak menghapuskan kewajiban untuk memperoleh izin Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam dan kewajiban untuk memeriksakan keaslian uang, sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001, tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.