Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (tiga tahun), termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
4.
Laporan Realisasi Rencana Bisnis adalah laporan dari Direksi Bank mengenai realisasi Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
5.
Laporan Pengawasan Rencana Bisnis adalah laporan dari Dewan Komisaris Bank mengenai hasil pengawasan yang bersangkutan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
6.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk pimpinan kantor cabang bank asing.
7.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk pejabat yang ditunjuk kantor pusat bank asing untuk melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Rencana Bisnis.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
(2)
Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank memperhatikan:
a.
faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank;
b.
prinsip kehati-hatian;
c.
penerapan manajemen risiko; dan
d.
azas perbankan yang sehat.
(3)
Bagi Bank Umum yang memiliki UUS, Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pula memuat Rencana Bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis Bank Umum.
(4)
Rencana Bisnis wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

Pasal 3

(1)
Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif.
(2)
Direksi wajib mengkomunikasikan Rencana Bisnis kepada:
a.
pemegang saham Bank;
b.
seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank.

Pasal 4

Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.

Pasal 5

Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam paling kurang meliputi:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
kebijakan dan strategi manajemen;
c.
penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini;
d.
proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
e.
proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
f.
rencana pendanaan;
g.
rencana penanaman dana;
h.
rencana permodalan;
i.
rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM);
j.
rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
k.
rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
l.
informasi lainnya.

Pasal 6

Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling kurang meliputi:
a.
visi dan misi Bank;
b.
arah kebijakan Bank;
c.
langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Bank;
d.
indikator keuangan utama;
e.
target jangka pendek dan jangka menengah.

Pasal 7

Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling kurang meliputi:
a.
analisis posisi Bank dalam menghadapi persaingan usaha;
b.
kebijakan manajemen (policy statements);
c.
kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan;
d.
strategi pengembangan bisnis;
e.
strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan remunerasi (remuneration policies).

Pasal 8

Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling kurang meliputi:
a.
penerapan manajemen risiko, termasuk penilaian profil risiko untuk seluruh risiko;
b.
penerapan tata kelola yang baik;
c.
kinerja keuangan, terutama dari aspek permodalan (capital) dan rentabilitas (earning);
d.
realisasi pemberian kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.
penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah, khusus bagi Bank Umum Syariah dan UUS.

Pasal 9

Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling kurang meliputi:
a.
neraca;
b.
Komitmen dan kontinjensi;
c.
laba rugi;
d.
asumsi makro dan mikro yang digunakan.

Pasal 10

Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling kurang meliputi:
a.
proyeksi rasio keuangan pokok;
b.
proyeksi pos-pos tertentu lainnya;

Pasal 11

Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling kurang meliputi:
a.
rencana penghimpunan dana pihak ketiga;
b.
rencana penerbitan surat berharga;
c.
rencana pendanaan lainnya.

Pasal 12

Rencana penanaman dana sebagaimana dimaksud dalam huruf g paling kurang meliputi:
a.
rencana penyediaan dana kepada pihak terkait;
b.
rencana pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur inti;
c.
rencana pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan kegiatan usaha tertentu;
d.
rencana pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan: 1) lapangan usaha; 2) jenis penggunaan; 3) propinsi; 4) jenis akad, khusus untuk Bank Umum Syariah dan UUS.
e.
rencana pemberian kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan: 1) lapangan usaha; 2) jenis penggunaan; dan 3) propinsi.
f.
rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga;
g.
rencana penanaman dana dalam bentuk penyertaan modal, termasuk rencana melakukan pemisahan (spin off) UUS dari Bank Umum yang memiliki UUS;
h.
rencana penanaman dana lainnya.

Pasal 13

Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling kurang mencakup:
a.
proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM);
b.
rencana perubahan modal.

Pasal 14

Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf i paling kurang meliputi:
a.
rencana pengembangan organisasi;
b.
rencana pengembangan sistem informasi manajemen;
c.
rencana pengembangan sumber daya manusia;
d.
rencana pemanfaatan tenaga kerja asing dan outsourcing.

Pasal 15

Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam huruf j paling kurang meliputi:
a.
rencana penerbitan produk baru;
b.
rencana pelaksanaan aktivitas baru.

Pasal 16

Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf k paling kurang meliputi:
a.
bagi Bank Umum, rencana pembukaan kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri, termasuk rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor bagi UUS.
b.
bagi Bank Umum Syariah, rencana pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri.

Pasal 17

Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf l paling kurang meliputi informasi yang perlu disampaikan karena mempengaruhi kegiatan usaha Bank, yang tidak disebutkan dalam cakupan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k di atas.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.