Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
2.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah rencana kerja dan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
5.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN, adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut Program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
7.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
8.
Rencana Strategis adalah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Pasal 2
(1)
Menteri Keuangan merupakan pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan merupakan pengguna anggaran bendahara umum negara.
Pasal 3
(1)
Pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN dengan rincian sebagai berikut:
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01) dan PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02);
b.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03);
2012, No. 1374 4
c.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04);
d.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05); dan
e.
Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).
(2)
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) ditetapkan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelolanya, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Badan Kebijakan Fiskal, antara lain untuk pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional dan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran, antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas alam, dan panas Bumi;
c.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain untuk aset yang dikelola oleh pengelola barang; dan
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, antara lain untuk pengelolaan pembayaran belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja bantuan katastrofi, belanja asuransi kesehatan, dan belanja pembayaran utang unfunded past service liability.
(3)
Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya.
(4)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99).
Pasal 4
(1)
PPA BUN mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab:
a.
menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b.
menyusun RDP BUN berdasarkan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c.
mengkoordinir dan memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN yang berada di bawahnya dalam rangka penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran umum negara, RDP BUN, dan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara; dan
d.
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab melakukan penggabungan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
(3)
Dalam hal pengguna anggaran bendahara umum negara belum menetapkan KPA BUN, PPA BUN dapat menetapkan KPA BUN.
Pasal 5
(1)
KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi antara lain meliputi:
a.
mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara;
b.
menyusun RDP BUN;
c.
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
d.
menetapkan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar atas beban anggaran belanja negara;
e.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
f.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
2012, No. 1374 6
g.
memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; dan
h.
menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
KPA BUN bertanggung jawab penuh atas usulan dan penggunaan dana masing-masing anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
PPA BUN dapat menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain diatur pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sesuai dengan karakteristik anggaran BA BUN yang dikelola oleh masing-masing KPA BUN.
Pasal 6
(1)
Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun indikasi kebutuhan dana masing-masing BA BUN yang dapat direncanakan untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2)
Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan Rencana Strategis yang telah disusun.
(3)
Dalam menyusun indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan/atau pihak lain terkait.
(4)
Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(5)
Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara.
Pasal 7
1A. PPA BUN menyesuaikan indikasi kebutuhan dana untuk masing-masing BA BUN yang dikelolanya berdasarkan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
2B. Indikasi kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Juni.
3C. Indikasi kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara.
4D. Pagu dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat akhir Juni.
Pasal 8
1E. Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PPA BUN menyusun RDP BUN dengan menggunakan format dan formula penghitungan alokasi RDP BUN.
2F. Format RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3G. Formula penghitungan alokasi RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2012, No.1374 8
(4)
RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(5)
Dalam menyusun RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan/atau pihak lain terkait.
(6)
RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan selaku pimpinan PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Pasal 9
Mekanisme penyusunan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk penyusunan rencana dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).
Pasal 10
(1)
PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) menyusun RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah yang terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
c.
Dana Alokasi Umum;
d.
Dana Alokasi Khusus; dan
e.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
(2)
RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah disusun menggunakan formula perhitungan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah.
Pasal 11
1A. RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun, ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelola.
1B. RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus.
Pasal 12
1I. RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Agustus untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran selaku mitra PPA BUN.
1J. Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
1K. Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2012, No.1374 10
Pasal 13
(1)
Berdasarkan berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
KPA BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan penggunaan alokasi dana pengeluaran BUN kepada PPA BUN.
(3)
RDP BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan DHP RDP BUN.
(4)
DHP RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran III selaku Mitra PPA BUN.
(5)
DHP RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN untuk masing-masing PPA BUN.
Pasal 14
Mekanisme pengajuan usulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk pengajuan usulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99)
Pasal 15
(1)
Penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Undang-Undang mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.