Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pelabuhan Bebas Sabang sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963, adalah seluruh Kawedanaan Sabang.

Pasal 2

Pengusahaan dari Pengusaan Pelabuhan Bebas Sabang dikendalikan langsung oleh Wakil I Panglima Besar KOTOE.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan pembangunan proyek Pelabuhan Bebas Sabang dibentuk suatu badan yang disebut "Pelaksana Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang" selanjutnya disebut Pelaksana, yang bertugas menyelenggarakan pembangunan dan yang bertanggung-jawab atas terlaksananya pembangunan Sabang sebagai Pelabuhan Bebas, sehingga setaraf dengan Pelabuhan Bebas Internasional lainnya.

Pasal 4

Untuk melancarkan usaha dan tanggung-jawab seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pelaksana tersebut diberikan wewenang penuh untuk:
a.
menentukan obyek-obyek yang perlu dibangun;
b.
menunjuk badan-badan ataupun pengusaha-pengusaha Swasta baik nasional maupun asing untuk merealisasikan pembangunan obyek-obyek dimaksud sub a di atas;
c.
menguasai tanah dan mengadakan pembagian daerah-daerah untuk masing-masing obyek serta mengadakan sewa jangka panjang atas dasar hak guna bangunan;
d.
membangun fasilitas-fasilitas lainnya yang perlu untuk suatu pelabuhan bebas setaraf internasional.

Pasal 5

Dengan persetujuan lebih dahulu dari Wakil I Panglima Besar KOTOE pelaksana di mana perlu dapat:
a.
membuat dan menyusun ketentuan-ketentuan selanjutnya guna kelancaran jalannya dan perkembangan pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas;
b.
menyesuaikan peraturan-peraturan yang berlaku dan yang tidak sesuai dengan kepentingan suatu pelabuhan bebas.

Pasal 6

Dengan Peraturan Presiden tersendiri akan ditetapkan peraturan-peraturan mengenai lalu lintas barang dan uang di Pelabuhan Bebas Sabang.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.