Untuk menyelenggarakan pembangunan proyek Pelabuhan Bebas Sabang dibentuk suatu badan yang disebut "Pelaksana Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang" selanjutnya disebut Pelaksana, yang bertugas menyelenggarakan pembangunan dan yang bertanggung-jawab atas terlaksananya pembangunan Sabang sebagai Pelabuhan Bebas, sehingga setaraf dengan Pelabuhan Bebas Internasional lainnya.