Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1960 Tentang Penegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan berlaku mulai tanggal 20 Januari 1960.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 20 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.